Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2026 Resmi Dibuka
Jakarta, 30 September 2026 — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi membuka Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026 mulai 30 September sampai dengan 6 Oktober 2026.
Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2026 dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa melalui laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu, dengan tiga tahapan utama, yaitu:
1. Membuat akun/login melalui p4op.jakarta.go.id/kjmu;
2. Melengkapi data diri, data wali, dan kontak darurat; dan
3. Mengunggah berkas pendaftaran sesuai persyaratan.
Setelah proses pendaftaran, data mahasiswa akan melalui tahapan verifikasi oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan sebelum dilakukan penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.
Pendataan KJMU ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan bantuan pendidikan tinggi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Melalui kebijakan tersebut, akses KJMU juga diperluas kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan institusi dan program studi yang terakreditasi B/Baik Sekali dan C/Baik di wilayah Jakarta. Perluasan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh dukungan biaya pendidikan melalui KJMU.
Kriteria Calon Penerima Baru
Untuk calon penerima baru KJMU Tahap II Tahun 2026, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut.
Calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bappenas atau merupakan penerima manfaat Panti Sosial Dinas Sosial, serta lulus dari satuan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir.
Khusus calon penerima baru, proses pemeringkatan tingkat kesejahteraan dilakukan berdasarkan desil DTSEN, mulai dari desil terendah hingga desil lebih tinggi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Verifikasi juga memperhatikan variabel khas daerah pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga, antara lain kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp1 miliar, dan status ASN.
Penerima Lanjutan Tetap Diverifikasi
Sementara itu, bagi penerima lanjutan KJMU, bantuan dapat tetap diterima sampai dengan lulus pada jenjang pendidikan sepanjang masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Penerima lanjutan juga tetap melalui proses verifikasi dan validasi, termasuk terhadap variabel khas daerah. Untuk jenjang D3, D4, dan S1, penerima terdaftar pada PTN jalur reguler atau PTS jalur reguler yang memenuhi ketentuan akreditasi.
Dinas Pendidikan mengimbau mahasiswa untuk melakukan pendaftaran sesuai jadwal, membaca ketentuan dengan teliti, serta memastikan data dan dokumen yang diunggah lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya.
Informasi dan pengaduan terkait pendataan KJMU dapat disampaikan melalui WhatsApp 0852-1124-7089 pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB.


