Waspada Bencana dan Antisipasi Banjir di Satuan Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Kepala Satuan Pendidikan wajib melaporkan kondisi banjir di satuan pendidikan setiap hari sebanyak 2 (dua) kali laporan maksimal pukul 08.00 dan pukul 16.00 WIB secara real time online melalui laman:
https://pendataan.pusdatinpendidikan.id/main/sistem/list/input/0/2199010032


