Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, KPK DKI Jakarta dan Transjakarta berkolaborasi dengan KPK Republik...
Disdikdki - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari Sabtu, 07...
Disdikdki - Bertempat di Aula Mitra Nusantara LPMP DKI Jakarta...
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Direktur...
Pembukaan pelatihan kurikulum bola basket yang diselenggarakan kerja sama antara...
Siaran Pers No. 209/HM/KOMINFO/10/2017
Tanggal 31 Oktober 2017
Tentang
Satu Menit Registrasi Nomor Seluler Prabayar Untuk Kenyamanan Seterusnya
Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai tanggal 31 Oktober 2017 akan memberlakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar yaitu Registrasi Baru Nomor Perdana dan Registrasi Ulang Nomor Lama dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Tujuan Registrasi tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi.
Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan SMS sesuai dengan format yang ditentukan oleh Operator Seluler. Setelah melakukan Registrasi Baru/Registrasi Ulang, Pelanggan mendapatkan jawaban atau konfirmasi dari Operator Seluler apakah Registrasi dinyatakan valid atau tidak valid dalam waktu 1 x 24 jam.
Highsnobiety Sneakers
Registrasi Baru Nomor Perdana
Kirim ke 4444
Registrasi Ulang Nomor Lama
Kirim ke 4444
Proses registrasi ini selain bisa dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan SMS, bisa juga dilakukan dengan mendatangi gerai Operator Seluler. Namun, untuk kemudahan dan menjaga keamanan identitas, Kementerian Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri (atau sendiri). Selain itu diharapkan masyarakat menjaga dokumen pribadinya seperti KTP dan Kartu Keluarga dari pihak-pihak yang tidak bertangung jawab.
Pedoman Satu Menit Registrasi untuk Kenyamanan Seterusnya dapat diunduh disini.
BIRO HUMAS
KEMENTERIAN KOMINFO