Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
TENTANG PENGINTEGRASIAN DATA PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
MEMUTUSKAN
1. Mengintegrasikan data dan informasi pendidikan dalam satu sistem yang terpadu di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. Integrasi data dan informasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, meliputi data peserta didik, data pendidik dan tenaga kependidikan, data asset dan data sekolah;
3. Serta semua asset digital yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta harus terintegrasi dan bersumber dari data pendidikan yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Pendidikan (PDSIP) pada laman https://disdik.jakarta.go.id/
4. PDSIP bertanggung jawab terhadap penyajian data dan informasi pendidikan dan diintegrasikan langsung ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui Smartcity;
Selengkapnya dapat dibaca dan di download disini